PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan. PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Siapapun kalau anda dari keluarga kurang mampu dan anda diterima pada program studi sehebat apapun dan semahal apapun, pemerintah akan menanggung biaya pendidikan anda di perguruan tinggi secara penuh melalui KIP Kuliah Merdeka – Kata Mas Mendikbud

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP)

Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Pada tahun 2022, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai. KIP Kuliah Merdeka semakin menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup.

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai 12 juta, Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta dan Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta rupiah. Dengan jaminan biaya pendidikan ini, Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan. Di tahun 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta dan 1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.

KIP Kuliah tahun 2022 ditargetkan untuk menerima mahasiswa pada program studi yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2022 diharapkan jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang masuk Prodi dengan Akreditasi A meningkat minimal 25 persen dari sebelumnya 23% pada tahun 2021 dan dibarengi dengan penurunan mahasiswa KIP Kuliah yang masuk pada Prodi dengan Akreditasi C. Bagi para calon mahasiswa, jangan ragu untuk masuk ke prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena KIP Kuliah Merdeka akan menjamin pembiayaan pendidikan sampai lulus.

Demikian tentang informasi PIP/KIP-K 2022 yang terbaru semoga bermanfaat.

Categorized in: