Hai sahabat candraokey, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan  Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1019/B/PD.00.02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 04 Maret 2022.

Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut : 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 

  1. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  2. Guru Dalam Jabatan adalah guru aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  3. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
  5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  6. Mahasiswa adalah Guru dalam Jabatan peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  7. Guru Pamong adalah Guru yang ditugaskan untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi Mahasiswa dalam melaksanakan pengembangan perangkat pembelajaran dan praktik pengalaman lapangan di satuan pendidikan.
  8. Program Studi yang selanjutnya disebut Prodi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  9. Pendalaman Materi adalah mata kuliah yang dilaksanakan dalam bentuk analisis materi ajar berbasis masalah, literasi, dan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills) dengan tujuan untuk menambah kompetensi yang diperlukan pada materi bidang studi dan materi pedagogik.
  10. Pengembangan Perangkat Pembelajaran adalah mata kuliah yang dilaksanakan dalam bentuk desain pembelajaran inovatif untuk memberikan kemampuan Mahasiswa dalam membuat rancangan pembelajaran.
  11. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah mata kuliah dalam bentuk praktik pembelajaran inovatif yang dilakukan Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran inovatif di sekolah laboratorium atau sekolah mitra.
  12. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Prodi.
  13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  14. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  15. Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Berikut ini lampiran surat edaran tersebut : 

Bagi yang ingin mendownload File selengkapnya silahkan klik dibawah ini : 

LINK DOWNLOAD JUKNIS/PEDOMAN PPG 2022

Demikian infromasi yang dapat admin sampaikan Semoga bermanfaat. 

Categorized in: