Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Cara mengajukan Akun Belajar.id bagi Guru, Tenaga Administrasi Sekolah/Tendik dan Siswa jika belum memiliki Akun Belajar.id
Sebelum membahas cara pengajuan akunnya kita bahas sedikit terkait dengan akun belajar.id
Apa itu Akun belajar.id
Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan/aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.
Akun belajar.id tentunya memiliki keunggulan tersendiri yang mana akun tersebut gratis dan memiliki penyimpanan unlimited artinya tidak terbatas. Boleh dibilang akun premium namun gratis. Namun tidak semua guru, tendik dan siswa mendapatkan akun belajar.id tersebut.
Lalu bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Akun Belajar.id Bagi Guru, Tendik dan Siswa yang belum memiliki Akun belajar.id. Siahkan disimak penjelasannya berikut ini.
Cara Mengajukan Permohonan Akun BELAJAR.ID
Cara pertama
Berikut ini adalah langkah-langkah Mengajukan Permohonan Akun Belajar.id Bagi Guru dan Siswa yang belum memiliki Akun :
Pastikan sudah mengunduh data Akun belajar.id di sini : https://pd.data.kemdikbud.go.id/ , Jika data disitus tidak ada akunnya silahkan lanjutkan ke langkah dibawah.
- Membuat Surat Permohonan pengajuan akun belajar.id Ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dalam pembuatan surat permohonan berisi data pemohon dalam hal ini memuat data kepala sekolah meliputi: Nama, NIP, Pangkat/Golongan, dan Jabatan. Selain itu dalam surat permohonan tersebut bila untuk guru berisi data: Nama, NIK,NIP, NUPTK,Tempat Tugas. sedang untuk permohonan akun siswa memuat data siswa meliputi: Nama, NIK,tempat tanggal lahir, NIS, NISN, kelas. Untuk contoh suratnya bisa download di sini atau link dibawah postingan ini. - Setelah surat permohon pembuatan akun sudah jadi silahkan dicetak selanjutnya ditandatangi dan cap basah oleh kepala sekolah. Langkah selanjutnya silahkan anda scan surat permohonan pembuatan akun belajar.id tersebut.
- Mengajukan permohonan pembuatan akun belajar.id
Surat pengajuan permohonan akun yang sudah ditandatangani dan cap basah berupa hasil Scann silahkan anda kirim ke alamat email ini agen_ult_1@pusdatin.belajar.id atau bisa melalui email : http://pengaduan@kemdikbud.go.id/
Silahkan anda tulis Pesan pada alamat email (Subjek) tersebut yang berisi : ” Permohonan Akun Belajar.id Bagi Guru, Tendik dan Siswa atas SMAN 1 XXXXX …” - Jika semua langkah diatas sudah selesai, Silahkan pengajuan permohonan akun belajar.id anda secara berkala di portal pd.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun verval melalui akses operator sekolah.
Cara Kedua
- Buka laman : https://belajar.id/
- Pada sisi Pojok Kanan bawah kita ada menu Butuh Bantuan, silahkan diklik Maka akan muncul Formulir Pengaduan Akun Pembelajaran.
- Isi Data sesuai dengan Form yang ada
- Isian datanya antara lain : Alamat email, Judul Pertanyaan, Nama (Untuk peserta didik dan tenaga kependidikan gunakan nama sesuai dengan yang terdaftar di dapodik), Tipe Pengguna (Peserta didik, Pendidik, Operator Sekolah, Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan), Detail Pertanyaan (Isikan dengan yang ingin anda tanyakan), Lampiran (Kirimkan Lampiran surat Permohonan yang sudah kalian buat diatas). pada Kategori Masalah isikan pilihan Permintaan Pembuatan Akun Baru.
- Isikan semua data secara lengkap, isi kan lampirannya sesuai dengan surat permohonan yang sudah dibuat dan kirim data itu kemudian tungu ditindaklanjuti dari pusat.
- Cek secara berkala di email dan di laman : https://pd.data.kemdikbud.go.id/
UPDATE : Untuk cara kedua, sekarang menu atau tombol butuh bantuan sudah tidak muncul.
Demikian informasi yang bisa admin berikan, semoga bermanfaat.